Unit Dose Dispensing Service
adalah sistem distribusi obat yang
merupakan tanggung jawab Apoteker sebagai cara untuk pemberian dan pengendalian suatu pengobatan secara
terorganisasi. Prinsip dasar Unit Dose Dispensing Service antara lain
obat disiapkan dalam bentuk yang siap diberikan dan dalam kurun waktu kurang
dari 24 jam dikirim ke pasien atau tersedia di tempat pasien dirawat kapanpun (ASHP, 1989) Secara teoretis dosis satuan dapat dibuat
dimanapun sepanjang pengiriman dari
Industri Farmasi dapat berjalan lancar dan
berakhir pada perawat yang memberikan memberikan obat ke pasien. Kedua, obat
tersebut tetap berada dalam instalasi farmasi hingga satu sampai dua jam akan
diberikan kepada pasien. Ketiga, semua obat yang diberikan harus telah
diperiksa oleh apoteker sebelum keluar dan pengendalian dan distribusi obat
harus dari Instalasi Farmasi oleh Apoteker. (Ding, 2012).
Semua obat yang dibagikan kepada pasien di bangsal harus
disimpan dalam laci atau nampan dalam troli obat untuk pasien yang telah diberi
label pada masing masing. Jumlah obat yang diberikan harus sesuai dengan regimentasi dosis dan
berada didalam laci pasien. Troli obat harus dikunci dan hanya dapat dibuka
oleh perawat yang sudah terdaftar pada suatu bangsal dan apoteker yang
berwenang (Ministry of Health Malaysia, 2010)
Unit
Dose Dispensing Service harus
dilakukan pada rumah sakit. Unit Dose
Dispensing Service memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem
distribusi obat lainnya. Kelebihan tersebut antara lain:
1.
Mengurangi
terjadinya kesalahan obat
2.
Pengurangan
biaya total yang berhubungan dengan obat
3.
Apoteker
dan perawat yang lebih efektif menjalankan peranannya, memungkin kan untuk terlibat melayani pasien secara langsung.
4.
Meningkatkan
pemantauan dan pengawasan obat
5.
Tagihan
obat yang lebih akurat untuk pasien
6.
Penghapusan
atau pengurangan jumlah kredit obat
7.
Kontrol
apoteker yang lebih besar
8.
Pengurangan
persediaan obat di area pelayanan pasien
9.
Metode
yang dapat dijalankan dengan computer atau sistem otomatis (ASHP, 1989)
Apoteker
sangat berperan penting dalam implementasi Unit
Dose Dispensing. Hal tersebut sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian
di rumah sakit , meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakai; dan pelayanan farmasi klinik. Adapun Unit Dose Dispensing Service sesuai dengan pelayanan farmasi klinik pada
aspek pengkajian dan pelayanan Resep, konseling, visite, Pelayanan
Informasi Obat (PIO), dan Pemantauan Terapi Obat (PTO) (Kemenkes, 2015).
DAFTAR
PUSTAKA
ASHP.
(1989). ASHP statement on unit drug distribution. American Journal of
Hospital Pharmacy, (46), 2346.
Ding, Q. (2012). The Effect of the Unit Dose Dispensing ServiceSystem on Medication Preparation and
Administration Errors in Intravenous (IV) Drugs in a Chinese Hospital:
Inpatient, (Iv), 1–251.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tetang Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. PhD Proposal (Vol. 1). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Ministry of Health Malaysia. (2010). Guidelines for
Inpatient Pharmacy Practice. Retrieved from http://www.pharmacy.gov.my/v2/sites/default/files/document-upload/guidelines-inpatient-pharmacy-practice.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar