Senin, 13 Maret 2017

Pelayanan Farmasi Klinik : Unit Dose Dispensing Service


Unit Dose Dispensing Service adalah sistem  distribusi obat  yang  merupakan tanggung jawab Apoteker sebagai cara untuk pemberian dan  pengendalian suatu pengobatan secara terorganisasi.  Prinsip dasar Unit Dose Dispensing Service antara lain obat disiapkan dalam bentuk yang siap diberikan dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dikirim ke pasien atau tersedia di tempat pasien dirawat kapanpun (ASHP, 1989)  Secara teoretis dosis satuan dapat dibuat dimanapun sepanjang  pengiriman dari Industri Farmasi  dapat berjalan lancar dan berakhir pada perawat yang memberikan memberikan obat ke pasien. Kedua, obat tersebut tetap berada dalam instalasi farmasi hingga satu sampai dua jam akan diberikan kepada pasien. Ketiga, semua obat yang diberikan harus telah diperiksa oleh apoteker sebelum keluar dan pengendalian dan distribusi obat harus dari Instalasi Farmasi oleh Apoteker. (Ding, 2012).

Semua obat yang dibagikan kepada pasien di bangsal harus disimpan dalam laci atau nampan dalam troli obat untuk pasien yang telah diberi label pada masing masing. Jumlah obat yang diberikan  harus sesuai dengan regimentasi dosis dan berada didalam laci pasien. Troli obat harus dikunci dan hanya dapat dibuka oleh perawat yang sudah terdaftar pada suatu bangsal dan apoteker yang berwenang (Ministry of Health Malaysia, 2010)
Unit Dose Dispensing Service harus dilakukan pada rumah sakit. Unit Dose Dispensing Service memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem distribusi obat lainnya. Kelebihan tersebut antara lain:
1.    Mengurangi terjadinya kesalahan obat
2.    Pengurangan biaya total yang berhubungan dengan obat
3.    Apoteker dan perawat yang lebih efektif menjalankan peranannya, memungkin kan untuk  terlibat melayani pasien secara langsung.
4.    Meningkatkan pemantauan dan pengawasan obat
5.    Tagihan obat yang lebih akurat untuk pasien
6.    Penghapusan atau pengurangan jumlah kredit obat
7.    Kontrol apoteker yang lebih besar
8.    Pengurangan persediaan obat di area pelayanan pasien
9.    Metode yang dapat dijalankan dengan computer atau sistem otomatis (ASHP, 1989)
           
Apoteker sangat berperan penting dalam implementasi Unit Dose Dispensing. Hal tersebut sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit , meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pelayanan farmasi klinik. Adapun Unit Dose Dispensing Service  sesuai dengan pelayanan farmasi klinik pada aspek pengkajian dan pelayanan Resep, konseling, visite, Pelayanan Informasi Obat (PIO), dan Pemantauan Terapi Obat (PTO) (Kemenkes, 2015).



DAFTAR PUSTAKA
ASHP. (1989). ASHP statement on unit drug distribution. American Journal of Hospital Pharmacy, (46), 2346.
Ding, Q. (2012). The Effect of the Unit Dose Dispensing ServiceSystem on Medication Preparation and Administration Errors in Intravenous (IV) Drugs in a Chinese Hospital: Inpatient, (Iv), 1–251.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tetang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. PhD Proposal (Vol. 1). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Ministry of Health Malaysia. (2010). Guidelines for Inpatient Pharmacy Practice. Retrieved from http://www.pharmacy.gov.my/v2/sites/default/files/document-upload/guidelines-inpatient-pharmacy-practice.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar