Kamis, 02 Februari 2012

tugas copast gak jelas

PKN nyepik ae weeess. Dan inilah hasil nyepik 5 halaman ,,,kira-kira besok gurunya membaca semua apa langsung tanda tangaan?? Semakin banyak tulisan anda makin banyak nilai yang anda dapatkan.... Pokokke nggarapp
Cekidooot..


Perjanjian Internasional
adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Tahap
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
Asas Perjanjian Internasional
1. hukum internasional..
2. kebiasaan internasional..
3. pendapat para ahli..
4. hukum atau nilai nasional dari setiap negara..

Bentuk Perjanjian Internasional
·         Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
·         Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
·         Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
·         Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
·         Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
·         Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
·         Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
·         Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
·         Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
·         Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
·         Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
·         Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
·         Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
·         Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
·         Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
·         Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi


Hubungan Internasional,
adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO/LSM), dan perusahaan-perusahaan multinasional
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara, antara lain:
1. Pemulihan Citra suatu negara di mata masyarakat internasional;
2. Pemulihan ekonomi suatu negara dan kesejahteraan umumnya;
3. Pemeliharaan keutuhan wilayah nasional suatu negera, persatuan bangsa serta stabilitas nasional, serta mencegah terjadinya disintegrasi bangsa;
4. Peningkatan hubungan bilateral dengan prioritas negara-negara yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, perdagangan, investasi dan pariwisata;
5. Memajukan kerjasama internasional dalam rangka pemeliharaan perdamaian dunia."

Asas-Asas Hubungan Internasional


Asas-asas Hubungan Internasional
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya asas-asas yang sesuai.
Asas-asas tersebut antara lain :

a. Asas Persamaam Harkat, Martabat dan Derajat.
b. Asas Teritorial
c. Asas Kebangsaan
d. Asas Kepentingan Umum
e. Asas Keterbukaan

Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.  
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai berikut;
1. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
2. Kerja Sama Regional (MULTITERAL)
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini, antara lain, ASEAN dan APEC
Fungsi Kerjasama Internasional
  1. Memperlancar hubungan ekonomi baik dalam bentuk pertukaran hasil produksi dan faktor-faktor produksi serta memperlancar sistem pembayaran antarnegara.
  2. Menciptakan kerja sama secara timbal balik antarnegara melalui perjanjian ataupun melalui badan/organisasi internasional dan nasional.

Kerjasama internasional mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan

2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi

3. memajukan perdagangan

4. mempercepat pertumbuhan ekonomi

5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia

7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.


Perwakilan Diplomatik
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam yaitu
1). diplomasi ,
 2). Perundingan dan perjanjian .
 Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
Instrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain
Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1.    Mewakili negara pengirim di negara penerima
2.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3.    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4.    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5.    Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1.    Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.    Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.    Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4.    Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5.    Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
Tugas Duta Besar:
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )
3. Memberi perlindungan ( protection )
Konsul Jenderal :
Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor,  promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain


yowess gak popo pokoke ngerjakno mesiyo nyepiik...akeh kan,, aku ae seng nggawe males mocone.. yang mau copast juga silahkaann...